Anggota DPR RI asal Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menilai bahwa pernyataan Deddy Sitorus yang mencoba mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan isu penyediaan batu bara tidak memiliki landasan yang kuat. Ia berpendapat bahwa klaim tersebut mengabaikan mekanisme pengelolaan sektor energi yang secara jelas memisahkan fungsi regulator dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa penyediaan batu bara adalah kegiatan yang bersifat teknis dan dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B) antara perusahaan. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menarik Kementerian ESDM ke dalam masalah yang bersifat operasional perusahaan, terutama tanpa adanya fakta atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pentingnya Memahami Batas Kewenangan
“Deddy Sitorus perlu memahami batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terutama Menteri ESDM saat ini. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis dan operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ungkap Legislator yang akrab disapa Demer tersebut.
Ia juga menekankan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda, sehingga tidak bisa dicampuradukkan dalam menarik kesimpulan. “Sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas data dan validitasnya dikaitkan dengan menteri yang menjabat,” tambahnya.
Seruan untuk Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Informasi
Demer mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan dengan tanggung jawab dan berdasarkan fakta. Di tengah perhatian masyarakat terhadap berbagai masalah hukum, semua pihak seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling menjaga kondusifitas politik,” ujarnya. Meski demikian, Demer menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap didukung secara konsisten, tetapi harus didasari oleh bukti, proses hukum yang objektif, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Hal ini agar tidak berubah menjadi alat untuk membangun narasi politik yang merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Oleh karena itu, dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu bersama-sama membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik, bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya,” tutup Demer.