Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Terkait Penyusunan Perpres Ojek Online

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat koordinasi yang membahas penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online pada Kamis, 23 Juli 2026. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian da...

N
Naufal Akbar Abdila
24 July 2026 67 pembaca
Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Membahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online
Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Membahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk membahas kelanjutan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan ojek online. Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Partisipasi Berbagai Pihak

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga turut hadir.

Substansi Pembahasan

Dalam pertemuan ini, Dasco menjelaskan bahwa berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres dibahas, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. DPR dan pemerintah berupaya untuk menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menarik perhatian setelah kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, skema ini baru diterapkan untuk layanan antar jemput penumpang ojek online, yang memicu aksi unjuk rasa oleh Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan lembar negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan meminta agar potongan komisi 8 persen diterapkan untuk seluruh layanan ojek online.

// Artikel Terkait