Wednesday, 01 July 2026
Politik & Hukum

Dasco Akan Pimpin Penyerapan Aspirasi Parpol Nonparlemen untuk RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, akan memimpin penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen terkait RUU perubahan UU Pemilu. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pekan depan.

R
Reza Mahendra
25 June 2026 13 pembaca
Dasco Bakal Pimpin Serap Aspirasi ke Parpol Nonparlemen untuk RUU Pemilu
Dasco Bakal Pimpin Serap Aspirasi ke Parpol Nonparlemen untuk RUU Pemilu
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berencana memimpin penyerapan aspirasi dari berbagai partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang menyatakan bahwa penyerapan aspirasi tersebut akan dilakukan dengan mengunjungi sejumlah partai politik dan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Fokus pada Isu Krusial

Aria Bima menjelaskan bahwa dalam penyerapan aspirasi ini, mereka akan mendengarkan berbagai masalah penting, termasuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta isu terkait daerah pemilihan (dapil) dan batas kursi per dapil. “Kami harus mendengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/6).

Pembaruan RUU Pemilu

Menurut Aria Bima, selain mencari solusi terkait ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, Komisi II DPR RI juga akan menangani berbagai isu lain yang berkaitan dengan pemilu melalui RUU tersebut. Isu-isu tersebut mencakup putusan Mahkamah Konstitusi, netralitas aparat, serta penguatan pengawasan. Dia menegaskan bahwa RUU Pemilu adalah salah satu undang-undang yang terus diperbarui setiap tahunnya setelah evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Politikus dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi II DPR memiliki referensi yang cukup matang mengenai berbagai persoalan pemilu yang telah terjadi. Oleh karena itu, dia berharap agar pembahasan RUU Pemilu tetap ditangani oleh Komisi II DPR RI. Di sisi lain, dia juga menyarankan agar pembahasan terkait keuangan pemilu lebih baik ditangani oleh Anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki fokus pada urusan keuangan. Dia berpendapat bahwa Anggota Komisi XI dapat membantu Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jajaran stakeholder pemerintah daerah, Kemendagri, itu ada di kita,” tambahnya.

// Artikel Terkait