Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dijadwalkan untuk menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Dalam forum tersebut, ia akan memberikan penjelasan dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh anggota pansus angket.
Panggilan Penyidik dan Persiapan Bukti
Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, menyatakan bahwa kliennya juga akan memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang diajukan terhadap dua saksi dalam sidang hak angket. "Kami pastikan Ibu Bupati akan hadir di sidang Pansus Hak Angket dan juga memberikan keterangan terkait laporannya di kepolisian," ungkap Arie.
Arie menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang muncul dalam sidang pansus maupun yang beredar di publik, termasuk isu mengenai video yang diduga menunjukkan pesta minuman keras. "Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik," jelasnya.
Klarifikasi Tuduhan dan Isu Privasi
Menurut Arie, pihaknya berkomitmen untuk mengklarifikasi setiap tuduhan agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif dan proses hukum dapat berjalan secara objektif. Ia juga membantah kesaksian yang mengaitkan Bupati Gowa dengan individu yang sedang menjalani perawatan di sebuah klinik. "Klien kami tidak pernah terlibat ataupun mengikuti proses perawatan tersebut. Kami siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membantah klaim itu," tegasnya.
Arie juga menegaskan bahwa perempuan yang muncul dalam video yang beredar dan disebut sebagai Bupati Gowa bukanlah Sitti Husniah Talenrang, dan video tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menginformasikan bahwa pemanggilan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dilakukan dan dijadwalkan pada hari Selasa (14/7). "Pemanggilan terhadap bupati semata-mata untuk meminta penjelasan atas informasi yang diterima pansus. Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang telah menyampaikan keberatan terhadap materi sidang hak angket DPRD Gowa yang dianggap telah memasuki ranah privasi. Ia juga melaporkan dua saksi dalam sidang tersebut ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik.