Wednesday, 01 July 2026
Kesehatan

BPOM Tingkatkan Pengawasan Rantai Pasok Makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan penting dalam memastikan keamanan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengawasi seluruh rantai pasok makanan. Rencana penerapan Progr...

A
Aryani Sarasvati
30 June 2026 6 pembaca
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)

Jakarta - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan banyak pemangku kepentingan dari berbagai sektor, dengan Badan Gizi Nasional sebagai penggerak utama. Dalam program ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memiliki peran penting untuk memastikan keamanan pangan terjaga dengan baik.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat 2 hingga 9 dari regulasi tersebut, lembaganya bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh rantai pasok makanan dalam program MBG. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan pada anak-anak sekolah.

Pemantauan Rantai Pasok Makanan

"Salah satunya adalah mulai dari bahan bakunya, kemudian penyiapannya, distribusinya, hingga pengawasan mitigasinya badan POM mendapat tugas," ungkap Taruna Ikrar saat memberikan keterangan kepada media di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

BPOM tidak hanya mengawasi produk akhir, tetapi juga melakukan intervensi terhadap kesiapan Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG). Selain itu, lembaga ini juga berfokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola melalui pelatihan dan penyusunan silabus khusus.

Sertifikasi dan Standar Keamanan

Mengenai sertifikasi operasional dapur atau tempat penyiapan makanan, Taruna menjelaskan bahwa pelaksanaan izin tetap berada di wilayah pemerintah daerah. Namun, standar keamanan yang diterapkan merupakan produk dari BPOM.

"Memang sertifikat Hygiene Sanitation itu yang keluarkan adalah pemerintah daerah (pemda), Dinas Kesehatan," terang Taruna. "Tetapi standarnya itu dari Badan POM, standar keamanan, standar macam-macam, bahkan biayanya sebetulnya itu dari dana alokasi khususnya Badan POM. Jadi itu tidak perlu kita yang langsung menjalankan kalau tentang SPPG," tambahnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Taruna berencana mengusulkan penerapan Program Manajemen Risiko (PMR). Menurutnya, sudah saatnya pola pengawasan nasional beralih dari sekadar menangani dampak masalah menjadi mencegah potensi masalah sebelum terjadi.

"Tapi ke depan saya lihat hubungannya dengan program manajemen risiko. Kita melihat salah satunya statement saya tadi untuk mengurangi atau kita beralih dari mitigasi risiko kepada pencegahan risiko tentu jauh lebih bagus," tegas Taruna.

"Dan program manajemen risiko intinya adalah pencegahan risiko itu, namanya program manajemen risiko. Oleh karena itu, mungkin bisa diterapkan di Makan Bergizi Gratis, walaupun mungkin bukan kami yang laksanakan," lanjutnya.

BPOM akan mengusulkan program tersebut kepada lembaga terkait untuk dilaksanakan. Taruna menekankan bahwa tidak akan ada tumpang tindih tugas, BPOM akan tetap menjalankan perannya sambil memberikan masukan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: BPOM Temukan 12 Obat Alami Berbahaya Picu Serangan Jantung, Ini Kandungannya.

// Artikel Terkait