Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di daerah Bogor dan Depok. Jenis obat yang sering disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT di wilayah Bogor dan Depok telah mencapai kondisi darurat. Ia mencatat bahwa tren ini semakin meningkat, bahkan mulai menggeser penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang sebelumnya lebih umum.
Dampak Serius Terhadap Kesehatan
"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian," jelas Taruna dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan obat ini dapat mengancam masa depan bangsa dengan merusak kualitas generasi muda, serta meningkatkan angka kriminalitas dan beban ekonomi yang dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Tren Penyalahgunaan Obat yang Meningkat
Tren penyalahgunaan tramadol dan obat sejenisnya kini melampaui penggunaan narkotika dan psikotropika karena dianggap lebih terjangkau dan mudah diakses, terutama oleh kalangan muda. Selain itu, sanksi yang dikenakan terhadap penyalahgunaan OOT dinilai tidak seberat sanksi untuk kasus narkotika.
Secara nasional, BPOM RI mencatat bahwa daerah yang rawan penyalahgunaan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Hasil pemantauan siber juga menunjukkan adanya peningkatan dua kali lipat dalam pembelian obat-obatan tersebut.
BPOM RI juga melaporkan bahwa di Bogor, telah dilakukan 46 operasi penindakan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor Kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok. Selain itu, terdapat 37 permintaan keterangan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan OOT.
Sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026, BPOM telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok.