Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mewajibkan minimarket dan supermarket untuk memiliki tenaga khusus yang bertugas mengawasi penjualan obat-obatan. Staf ini akan mendapatkan pelatihan dari organisasi profesi terkait.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa meskipun ada kesamaan dalam pengawasan, tugas staf ini tidak sama dengan apoteker. Staf pengawas akan lebih fokus pada aspek penyimpanan dan penyediaan obat di minimarket, tanpa terlibat dalam proses meracik obat.
“Alasannya karena tupoksi minimarket dan supermarket tidak setajam dan seberat yang ada di apotek. Di apotek, ada upaya untuk membuat dan meracik obat, sedangkan di minimarket dan supermarket tidak ada tupoksi itu,” ungkap Taruna Ikrar saat sosialisasi peraturan tersebut pada Senin (4/5/2026).
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengawasan terhadap penjualan obat di minimarket dan supermarket dapat lebih efektif. BPOM akan terus memantau pelaksanaan peraturan ini ke depannya.