Wednesday, 10 June 2026
Kesehatan

BPOM Ambil Langkah untuk Mengawasi Kasus Malpraktik yang Melibatkan Eks Finalis Puteri Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan dalam mengawasi kasus malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, terkait tindakan facelift ilegal yang menyebab...

A
Aryani Sarasvati
06 May 2026 13 pembaca
BPOM Ambil Langkah untuk Mengawasi Kasus Malpraktik yang Melibatkan Eks Finalis Puteri Indonesia
Foto: Dok. Instagram @officialputeriindonesia & @jennyrahma_55.

Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis Puteri Indonesia Riau, menarik perhatian publik. Kasus ini tidak hanya disorot karena status sosial pelaku, tetapi juga akibat serius yang dialami korban akibat tindakan facelift ilegal yang dilakukan tanpa kompetensi medis.


Dalam perkembangan terkini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan perannya dalam menanggapi kasus ini, terutama terkait bahan yang digunakan dalam prosedur yang tidak sah tersebut. Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan praktik medis tanpa izin yang sah. Prosedur facelift dan eyebrow facelift yang dilakukan berujung pada luka serius, infeksi, dan bahkan cacat permanen pada korban.


Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penanganan pelaku merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan aparat kepolisian. Namun, BPOM memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi dan menindak terkait bahan atau zat yang digunakan dalam prosedur tersebut. Taruna juga menunjukkan keprihatinan atas kejadian ini dan menginformasikan bahwa tim dari Balai Besar POM di Riau telah melakukan langkah investigasi. BPOM berpotensi terlibat sebagai saksi ahli dalam proses persidangan untuk mengungkap aspek teknis terkait bahan yang digunakan dalam tindakan ilegal ini.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik estetika yang tidak memenuhi standar medis, mengingat laporan dari korban menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kasus ini mengingatkan bahwa prosedur kecantikan, terutama yang bersifat invasif seperti facelift, harus dilakukan oleh tenaga medis profesional yang memiliki izin resmi. BPOM juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap produk atau bahan yang digunakan dalam layanan kesehatan memenuhi standar keamanan dan kelayakan.


Dengan keterlibatan berbagai lembaga, termasuk kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi praktik ilegal serupa di masa mendatang.


// Artikel Terkait