Bea Cukai mengintensifkan pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026 di sejumlah wilayah untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Pada Rabu, 1 Juli, Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkep melaksanakan operasi di beberapa kecamatan di daerah tersebut. Operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi di Tangerang
Di sisi lain, Bea Cukai Banten juga melaksanakan Operasi ASAP dari 25 Juni hingga 12 Juli 2026 di Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pengawasan terhadap berbagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk mencegah pengiriman dan distribusi rokok ilegal melalui jalur kiriman barang.
Pernyataan Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa Operasi ASAP merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan upaya untuk menjaga ekosistem usaha yang adil. “Peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak. Selain mengurangi penerimaan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa melalui Operasi ASAP, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan cukai yang terjaga akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai.
Budi menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. “Dengan menekan peredarannya, kita tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian berusaha dan melindungi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal,” tutup Budi.