Bea Cukai Bojonegoro telah memusnahkan lebih dari 10,35 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Kamis (18/6) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau yang biasa dikenal sebagai rokok polos. Total barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang dengan nilai estimasi sekitar Rp 15,39 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro berhasil menghindari potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar.
Pemusnahan Secara Simbolis
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan dilanjutkan di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berlokasi di Tuban. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta jajaran Pemkab Bojonegoro, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, instansi Kementerian Keuangan di wilayah Bojonegoro, pelaku industri hasil tembakau, serta perwakilan media massa.
Penjelasan dari Kepala Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang ditindak berasal dari daerah produksi di luar wilayah Bojonegoro dan akan didistribusikan ke berbagai daerah tujuan pemasaran. “Sebagian besar penindakan dilakukan terhadap pengangkutan rokok ilegal yang berasal dari daerah produksi di luar wilayah Bojonegoro dan akan didistribusikan ke berbagai daerah tujuan pemasaran,” ungkap Dwi.
Dia juga menegaskan bahwa ke depannya, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dengan menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum melalui berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal.