Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memberikan dukungan terhadap pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa hilirisasi harus berfungsi sebagai instrumen untuk membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini juga bertujuan agar Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri. Dukungan tersebut disampaikan oleh Bambang saat menanggapi pernyataan Bahlil dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul “10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia” yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pentingnya Desain Hilirisasi yang Tepat
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menekankan perlunya perbaikan dalam desain hilirisasi agar manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih besar oleh negara, daerah, dan masyarakat. Bambang mengungkapkan, “Pandangan Menteri ESDM bahwa hilirisasi harus menjadikan Indonesia tuan di negeri sendiri sangat tepat dan patut kita dukung. Kekayaan alam Indonesia harus diolah di dalam negeri, dikuasai sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, serta menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi rakyat.”
Keberhasilan Hilirisasi yang Komprehensif
Politikus dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak hanya dapat diukur melalui jumlah smelter, peningkatan investasi, atau pertumbuhan ekspor komoditas olahan. Menurutnya, hilirisasi juga harus memperbesar kepemilikan nasional, memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah penghasil. “Jangan sampai sumber daya alam dan kegiatan industrinya berada di daerah, tetapi masyarakat di sekitarnya hanya menjadi penonton. Daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang proporsional melalui peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta pelibatan pengusaha daerah dan UMKM,” ujarnya.
Bambang juga menekankan pentingnya penguatan peran Danantara dan lembaga pembiayaan nasional untuk meningkatkan kepemilikan Indonesia dalam proyek-proyek strategis hilirisasi. Ia mengingatkan bahwa percepatan hilirisasi harus disertai dengan tata kelola yang transparan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat. “Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agar hilirisasi dijalankan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan investasi dan ekspor, tetapi membangun kedaulatan ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, serta memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.