Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengubah mekanisme pencairan dana pensiun sukarela, memberikan hak kepada peserta untuk memilih antara pencairan secara sekaligus atau berkala. Keputusan ini dibacakan pada 29 Juni 2026 dan bertujuan untuk melindungi hak konstitusi pekerja.
Pembatalan Aturan Pembayaran Berkala
Dalam sidang yang mengeluarkan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa peserta, termasuk janda, duda, atau anak sebagai ahli waris, dapat memilih metode pencairan yang diinginkan. Keputusan ini mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran berkala, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengharuskan pembayaran secara berkala tidak memiliki kekuatan hukum, selama tidak diartikan bahwa dana pensiun sukarela dapat dicairkan baik sekaligus maupun berkala sesuai keinginan peserta. Dengan demikian, batasan pada Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi penarikan pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun juga telah diubah.
Fleksibilitas dalam Pencairan Dana Pensiun
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib dan program pensiun sukarela. Dia menekankan bahwa keanggotaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela, sehingga peserta berhak mendapatkan fleksibilitas dalam menentukan cara pencairan dana mereka.
Walaupun memberikan keleluasaan, MK menekankan bahwa tujuan utama dari program dana pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan finansial bagi pekerja di masa tua. Enny mengingatkan, "Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai." Oleh karena itu, pencairan—baik secara total maupun bertahap—harus tetap mematuhi aturan teknis dan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan ini diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Mereka berargumen bahwa dana pensiun yang diperoleh dari skema sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus jika diperlukan. Akses pencairan penuh dianggap penting bagi pensiunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak, seperti memulai usaha baru setelah pensiun. Mereka berpendapat bahwa kewajiban untuk melakukan pembayaran berkala dalam UU P2SK justru melanggar hak konstitusional para pekerja.