Menteri Perdagangan, Budi Santoso, baru saja menerbitkan tiga peraturan baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Aturan ini, yang berlaku mulai akhir 2026, menetapkan bahwa ekspor komoditas tertentu tidak lagi dilakukan oleh pelaku usaha secara langsung, melainkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Peraturan Baru yang Diterbitkan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan terdiri dari Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi. Ketiga peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan mandat ekspor untuk komoditas strategis ini. "Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," jelas Busan dalam peraturan tersebut.
Detail Aturan Ekspor Kelapa Sawit dan Paduan Besi
Untuk sektor kelapa sawit, aturan baru mencakup berbagai produk turunan, seperti crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah, hingga residu sawit. Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Budi Santoso menegaskan bahwa ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yang berarti eksportir tidak lagi dapat mengirimkan produk sawit secara langsung ke pasar internasional.
Proses ekspor akan dilakukan melalui BUMN Ekspor yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. BUMN tersebut bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen ekspor yang diperlukan, termasuk Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang menjadi dokumen pelengkap pabean dalam proses ekspor.
Untuk sektor paduan besi atau ferroalloy, pemerintah juga menerapkan mekanisme yang sama. "Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," ungkap Busan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Selain itu, beberapa produk paduan besi diwajibkan untuk menjalani verifikasi teknis oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah sebelum dikirim ke luar negeri.
Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai kedudukan perusahaan yang menjalankan mandat ekspor. "Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis," tambahnya.