Sunday, 17 May 2026
Kesehatan

--- Aturan Baru BPOM: Minimarket dan Hypermarket Dapat Kelola Obat Mulai 2026 ---

--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan hypermarket, supermarket, dan minimarket untuk mengelola obat-obatan, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 202...

A
Arga Pratama
16 May 2026 4 pembaca
---
Aturan Baru BPOM: Minimarket dan Hypermarket Dapat Kelola Obat Mulai 2026

---
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. (Dwi/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan hypermarket, supermarket, dan minimarket untuk mengelola obat-obatan, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. ---CONTENT---

Jakarta - BPOM RI telah menerbitkan peraturan baru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur skema penjualan dan pengelolaan obat di berbagai ritel modern, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket. Dalam regulasi ini, karyawan dari ritel tersebut diizinkan untuk mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, dengan syarat mereka harus mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas tersebut.

Ketentuan Penerapan Aturan

Ria Christine Siagian, Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, menyatakan bahwa seluruh pengelolaan obat di ritel modern harus menyesuaikan dengan peraturan baru ini paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang peralihan.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan obat dari toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket harus mengikuti aturan baru tersebut pada tanggal yang sama. "Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," jelas Ria dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Larangan dan Sanksi

Dalam peraturan ini, BPOM menekankan larangan bagi fasilitas selain unit farmasi untuk melakukan kegiatan peracikan dan pengemasan ulang obat, yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Ria menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa peringatan, peringatan keras, penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada kementerian atau pemerintah daerah yang menerbitkan izin.

"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," kata dia. "Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," tutup Ria.

// Artikel Terkait