Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ahmad Halim, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap anggota Komisi D, A. Syahri Assidiqi, yang tertangkap bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat mengenai isu kesehatan beberapa waktu lalu. "Yang pertama, kami atas nama pimpinan DPRD Jember menyampaikan permohonan maaf dan akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD," ungkap Halim saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jember pada Selasa (12/5/2026).
Insiden tersebut menjadi viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan A. Syahri Assidiqi bermain gim sambil merokok saat rapat dengan Dinas Kesehatan. Rapat tersebut dihadiri oleh puluhan kepala Puskesmas dan perwakilan BPJS Kesehatan yang membahas masalah campak, angka kematian ibu dan bayi, serta isu stunting di ruang Badan Musyawarah DPRD setempat pada Senin (11/5/2026).
Penanganan Kasus dan Sanksi
Halim menyayangkan tindakan anggota dewan tersebut karena dianggap tidak menunjukkan kedisiplinan serta tata krama yang seharusnya dijaga di ruang sidang saat rapat. Ia menjelaskan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember untuk diteliti lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan dan memastikan adanya sanksi administratif dari lembaga.
Lebih lanjut, Halim menambahkan, "Tidak hanya sanksi dari DPRD, namun partai juga akan memberikan sanksi disiplin karena anggota dewan tersebut merupakan anggota fraksi kami dari Partai Gerindra." Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Jember, menyatakan bahwa A. Syahri Assidiqi adalah anggota baru yang belum mengikuti pendidikan kaderisasi partai di Hambalang, sehingga akan dilaporkan kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reaksi Publik
Insiden ini menciptakan reaksi beragam di kalangan masyarakat, terutama mengenai etika dan disiplin anggota dewan. Banyak yang berharap agar tindakan tegas diambil untuk menjaga marwah lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.