Sunday, 16 August 2026
Politik & Hukum

Anggota DPR PDIP: Perbaikan Regulasi Diperlukan untuk Menekan Biaya Politik

Seorang legislator dari PDIP menegaskan bahwa kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi melalui DPRD. Ia menekankan pentingny...

N
Nabila Safira Putri
06 July 2026 78 pembaca
Legislator PDIP: Perbaikan Regulasi Bisa Tekan Biaya Politik, Bukan Pilkada Dipilih DPRD
Legislator PDIP: Perbaikan Regulasi Bisa Tekan Biaya Politik, Bukan Pilkada Dipilih DPRD
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, menyatakan bahwa berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung tidak seharusnya dijadikan alasan untuk merubah sistem pemilihan menjadi melalui DPRD. Giri berpendapat bahwa masalah seperti tingginya biaya politik dan praktik politik uang harus diselesaikan melalui perbaikan regulasi, bukan dengan mengubah sistem demokrasi yang telah ada.

“Memang Pemilukada langsung ada kelemahan. Ini kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar pemilu yang kita harapkan jujur dan adil dan bersih bisa terjadi,” ungkap Giri dalam keterangannya pada Jumat (2/7).

Pentingnya Pengawasan dan Pencerdasan Politik

Giri menjelaskan bahwa argumen yang sering disampaikan oleh pihak-pihak yang ingin mengembalikan Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya pemilu. Namun, ia menekankan bahwa masalah biaya tersebut dapat ditekan seminimal mungkin jika sistem pengawasannya diperkuat. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pencerdasan politik bagi masyarakat untuk memberantas praktik politik uang yang sering kali menjadi masalah dalam setiap pemilihan.

“Itu (politik uang bisa) dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic,” jelasnya.

Dukungan untuk Pilkada Langsung

Lebih lanjut, Giri menegaskan bahwa PDIP tetap pada sikapnya yang konsisten, yaitu menolak pemilihan melalui DPRD dan mendukung sepenuhnya Pilkada yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilakukan secara langsung dapat menjadi dasar yang kuat bagi DPR dan pemerintah di masa mendatang.

Giri juga mengimbau agar partai-partai politik lainnya mengikuti kehendak publik yang ingin tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah mereka sendiri. “(Kami harap) tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat agar tetap masyarakat bisa melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini. Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.

// Artikel Terkait