Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pemulihan bencana banjir di Sumatra akan memerlukan anggaran sebesar Rp 100,1 triliun hingga tahun 2028. Anggaran ini ditujukan untuk provinsi yang terdampak, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, selama periode tiga tahun ke depan.
Dalam pernyataannya, Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi-Rekonstruksi Bencana Sumatera, menjelaskan bahwa jumlah anggaran tersebut merupakan hasil usulan dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas, serta masukan dari pemerintah daerah yang terkena dampak banjir. "Itu selama tiga tahun sampai tahun 2028 totalnya Rp 100,1 triliun," ungkap Tito di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Penyaluran Anggaran Awal untuk Infrastruktur
Sejak awal tahun 2026, pemerintah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 10,6 triliun untuk tiga provinsi dan kota-kota yang terdampak banjir. Tito mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pemulihan, termasuk pembangunan jalan, perbaikan jembatan, sekolah, dan fasilitas lainnya yang terpengaruh.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 39 triliun untuk kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi-Rekonstruksi Bencana Sumatera tahun ini. Dari total dana tersebut, Tito menyebutkan bahwa sekitar Rp 31,1 triliun telah dicairkan dan ditransfer oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sesuai arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Rincian Penggunaan Dana Pemulihan
Rincian penggunaan dana tersebut mencakup Kementerian Pekerjaan Umum yang mendapatkan alokasi Rp 21,1 triliun untuk perbaikan infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, dan sungai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima Rp 4 triliun untuk memperbaiki 4.992 sekolah yang terkena dampak di tiga provinsi. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan anggaran Rp 2,3 triliun untuk pembangunan hunian tetap pada tahun 2026.
Kementerian Kesehatan juga menerima sekitar Rp 562 miliar untuk puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, klinik, dan Puskesmas Pembantu. Sementara itu, Kementerian Sosial dialokasikan Rp 2,5 triliun untuk bantuan sosial yang telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Badan Pusat Statistik bertugas melakukan validasi penerima bantuan sosial dan kegiatan terkait lainnya.