Sejumlah akademisi, aktivis, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat sipil telah meluncurkan sebuah petisi berjudul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Dalam pernyataannya, Feri Amsari, yang merupakan juru bicara koalisi dan juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengungkapkan bahwa perkembangan demokrasi dan kebebasan di Indonesia saat ini terancam oleh keterlibatan militer yang semakin dalam dalam aspek sosial politik masyarakat.
Feri menyatakan, "Militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tapi juga terlibat terlalu jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi non pertahanan," yang ia sampaikan dalam siaran pers dan petisi pada Rabu (29/7/2026). Koalisi ini menilai bahwa rezim pemerintahan saat ini telah memanfaatkan militer untuk kepentingan pragmatis dan proyek-proyek kekuasaan, termasuk melibatkan militer dalam program MBG, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta penanganan kriminalitas dan pengamanan demonstrasi mahasiswa.
Pelibatan Militer dalam Fungsi Non Pertahanan
Menurut Feri, pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan ini bertentangan dengan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tugas militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan atau penegakan hukum. "Pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara," tambahnya.
Koalisi juga menyoroti dampak signifikan dari militerisasi sipil yang telah menyebabkan kekerasan terhadap warga sipil. Meninggalnya lima orang peserta pelatihan KDKMP menjadi salah satu contoh nyata dari efek negatif militerisasi dalam ruang sipil. Mereka berpendapat bahwa pelatihan dasar kemiliteran tidak diperlukan dalam program tersebut, melainkan pelatihan yang lebih relevan seperti manajemen, pemasaran, akuntansi, dan antikorupsi.
Kekerasan dan Pelanggaran HAM
Koalisi menganggap bahwa pengelolaan ratusan MBG oleh TNI adalah sebuah kesalahan karena tidak sesuai dengan kompetensi dan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara. Hingga 23 Oktober 2025, tercatat sedikitnya 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh TNI di berbagai daerah. "Keterlibatan militer ini menunjukkan terjadinya politisasi militer oleh kekuasaan untuk menyukseskan proyek-proyek pemerintah," ungkap Feri.
Data dari KontraS menunjukkan bahwa antara Januari hingga April 2026, terdapat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 di antaranya adalah korban warga sipil; 36 orang mengalami luka-luka dan 22 orang lainnya tewas. Pasca revisi UU TNI, angka kekerasan justru mengalami peningkatan. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat," tegasnya.
Koalisi juga menyoroti kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai cerminan buramnya demokrasi di tengah meningkatnya militerisasi. Serangan tersebut dianggap sebagai bukti nyata terorisme negara yang berupaya menciptakan ketakutan di masyarakat dengan menyalahgunakan kekuatan intelijen militer. Ironisnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun kepada pelaku penyiraman air keras, sementara dua di antaranya tetap tidak dipecat dari dinas militer. Proses peradilan yang menimpa Andrie Yunus dianggap mencerminkan kelemahan sistem peradilan militer di Indonesia.
Koalisi meminta pemerintah dan DPR-RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar semua prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan mandat TAP MPR No. VII tahun 2000. Mereka juga menyerukan agar pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial dihentikan karena tidak sejalan dengan mandat UU TNI dan semangat reformasi TNI.