Sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil menyoroti kembali peran militer dalam kehidupan masyarakat sipil serta stagnasi reformasi peradilan militer di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik bertajuk "Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer" yang diadakan oleh PUSaKO FH Universitas Andalas dan Imparsial di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Para pembicara dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa situasi ini dapat memperluas praktik impunitas, melemahkan supremasi sipil, dan menghambat konsolidasi demokrasi. Dosen sejarah Peradaban Islam di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Maiza Elvira, menjelaskan bahwa ketegangan antara militer dan sipil memiliki akar historis yang panjang sejak awal kemerdekaan Indonesia. Ia menyatakan bahwa sejak masa revolusi, hubungan antara kelompok militer dan sipil telah diwarnai oleh konflik yang berulang, mulai dari integrasi laskar rakyat, pemberontakan, hingga konsolidasi kekuasaan militer pasca-1965.
Konteks Sejarah Peradilan Militer
Maiza menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, peradilan militer awalnya dibentuk untuk mengatur dan mengadili pelanggaran yang terjadi di internal militer, bukan untuk menangani tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa secara normatif, terdapat pemisahan yang jelas antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Oleh karena itu, ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil, proses hukum seharusnya dilakukan melalui peradilan umum. Namun, ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum dijalankan secara konsisten.
Dualisme dalam Sistem Peradilan
Sementara itu, Nani Mulyati, dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyoroti adanya dualisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan antara peradilan umum dan peradilan militer yang memberikan kekhususan kepada prajurit militer. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum di Indonesia.