Friday, 12 June 2026
Politik & Hukum

Akademisi Dapat Kebebasan Berpendapat, Menko Yusril Menegaskan

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

D
Dewi Kartika Lestari
23 April 2026 13 pembaca
Akademisi Dapat Kebebasan Berpendapat, Menko Yusril Menegaskan
Sumber gambar: jpnn.com
jpnn.com Sumber: jpnn.com

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa akademisi berhak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menanggapi laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait pernyataan seorang akademisi bernama Ubedilah. Yusril menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu dan tidak dapat dihalangi.


Yusril menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Ia menambahkan bahwa setiap orang, termasuk akademisi, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan publik. “Orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kritik yang konstruktif dapat membantu pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang ada.


Perkembangan ini menunjukkan pentingnya ruang bagi akademisi untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa rasa takut akan reperkusi. Kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pihak berwenang menanggapi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait