Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa akademisi berhak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menanggapi laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait pernyataan seorang akademisi bernama Ubedilah. Yusril menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu dan tidak dapat dihalangi.
Yusril menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Ia menambahkan bahwa setiap orang, termasuk akademisi, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan publik. “Orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kritik yang konstruktif dapat membantu pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang ada.
Perkembangan ini menunjukkan pentingnya ruang bagi akademisi untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa rasa takut akan reperkusi. Kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pihak berwenang menanggapi kebebasan berpendapat di Indonesia.