PT Agrinas Palma Nusantara telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mengembangkan kebun sawit baru seluas 400.000 hektare guna mendukung program swasembada pangan dan energi di Indonesia. Saat ini, perusahaan ini mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan yang merupakan kawasan hutan, yang diperoleh dari sitaan negara dan aset eks perusahaan.
Penugasan dari Pemerintah
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa penugasan tersebut diberikan melalui Kementerian Pertanian. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerima lahan lebih dari 4 juta hektare, di mana sebagian besar sudah ditanami pohon sawit. Lahan tersebut diperoleh melalui penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Kami juga dalam rangka swasembada pangan dan energi diberi tugas untuk memperluas kebun sawit 400.000 hektare," ungkap Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.
Pengembangan Komoditas Lain
Selain memperluas kebun sawit, Agrinas juga diberikan tugas untuk mengembangkan kedelai seluas 400.000 hektare, singkong seluas 300.000 hektare yang akan digunakan sebagai bahan baku bioetanol, serta jagung seluas 250.000 hektare. Abdul Ghani menambahkan bahwa perusahaan akan mereaktivasi fasilitas produksi biodiesel di Rengat, Riau, dengan kapasitas 600.000 ton yang ditargetkan beroperasi kembali pada akhir 2027. Selain itu, Agrinas berencana membangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol dengan kapasitas 185 ribu ton yang ditargetkan siap pada tahun 2030.
Abdul Ghani menjelaskan bahwa Agrinas saat ini mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan di kawasan hutan, di mana sekitar 730.000 hektare di antaranya merupakan kebun sawit yang telah terverifikasi. Di samping itu, terdapat sekitar 850.000 hektare kebun sawit yang belum terverifikasi. Agrinas juga menargetkan pembangunan kebun plasma seluas minimal 250.000 hektare seiring dengan pengembangan areal perkebunan sawit yang dikelola.
Kebun plasma merupakan skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, di mana perusahaan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang dikelola. Sebagai langkah awal, Agrinas akan memulai pengembangan kebun plasma seluas 1.500 hektare di Sumatera Utara sebagai proyek percontohan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Agrinas telah menerima sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan sedang berupaya untuk mengubah status sebagian lahan tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk memperoleh hak atas tanah. Abdul Ghani menjelaskan bahwa seluruh areal yang dikelola perusahaan saat ini berada di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi. "Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," jelasnya. Areal tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Aceh dengan luas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, hingga Papua Selatan 494.000 hektare.