Monday, 17 August 2026
Finansial

Purbaya Yudhi Sadewa Paparkan Visi PFII untuk Menarik Investasi Asing dan Mendorong Sektor Riil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meratifikasi RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026, dengan tujuan memperkuat ekonomi dan menarik investasi.

L
Lucas Fabian
20 July 2026 83 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026. Pembentukan PFII bertujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan daya saing di kancah global, serta mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Tujuan Strategis Pembentukan PFII

Purbaya menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai lembaga independen yang akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, investasi produktif, serta mendukung ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan super pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ungkap Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada 20 Juli 2026.

Regulasi dan Kemandirian PFII

Dalam RUU PFII yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, Purbaya menekankan bahwa regulasi baru ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu. Lembaga ini akan didukung oleh struktur kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional untuk mendukung kegiatan sektor keuangan serta usaha lainnya yang berorientasi global.

Purbaya juga menambahkan bahwa tujuan utama dari PFII adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dari pelaku usaha baik nasional maupun internasional.

Lebih lanjut, PFII akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, keberlanjutan, iklim, infrastruktur, dan berbagai jenis pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. "Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Purbaya juga menekankan pentingnya PFII dalam meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga akan mendukung sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Persetujuan ini diambil setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja, pembacaan naskah RUU, dan pendapat akhir dari semua fraksi serta Pemerintah yang menyatakan dukungannya terhadap RUU PFII.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa semua fraksi dan Pemerintah telah memberikan persetujuannya, sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun, yang kemudian disetujui secara serentak pada 20 Juli 2026.

// Artikel Terkait