Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada DPR RI mengenai penurunan nilai tukar Rupiah yang ditutup pada angka Rp17.529 per dolar AS pada Selasa, 12 Mei 2026. Purbaya menekankan bahwa isu terkait pelemahan Rupiah adalah tanggung jawab Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, bukan Kementerian Keuangan yang berfokus pada kebijakan fiskal.
Setelah menghadiri acara International Seminar on Debottlenecking Channel di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menyampaikan, "Tapi kan kalau Rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Ya kita siap masuk (penuhi panggilan DPR)." Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima undangan resmi dari DPR RI, namun ia siap untuk hadir jika diundang.
Pernyataan Purbaya Mengenai Tanggung Jawab BI
Purbaya kembali menegaskan bahwa masalah pelemahan Rupiah adalah urusan Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur mengenai Bank Indonesia. "Belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ. Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut undang-undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain," ujarnya.
Tanggapan DPR Terhadap Nilai Tukar Rupiah
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kondisi nilai tukar Rupiah yang telah mencapai Rp17.501,65 per dolar AS. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi agar kondisi ekonomi nasional tidak semakin memburuk.
Puan menyatakan, "Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," saat ditemui setelah Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap nilai tukar akan disinkronkan dengan agenda DPR yang akan datang, yaitu pembahasan rancangan anggaran negara.
Menurut Puan, stabilitas nilai tukar sangat penting untuk postur fiskal di masa depan. "Dan pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," tuturnya.