JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, telah resmi memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa Insanul diwajibkan untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Jumlah nafkah yang ditetapkan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh Wardatina Mawa, yang meminta nafkah sebesar Rp30 juta per bulan. Meskipun demikian, pihak Wardatina memutuskan untuk menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ungkap kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Keputusan Hak Asuh Anak
Selain menetapkan kewajiban nafkah anak, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak tunggal pasangan ini akan jatuh kepada Wardatina Mawa. Meskipun demikian, Wardatina tidak akan menghalangi hak Insanul untuk bertemu dengan anak mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai selama proses mediasi.
Nafkah Tambahan untuk Mantan Istri
Selain nafkah anak, Insanul Fahmi juga diwajibkan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya. Keputusan ini menjadi bagian dari proses perceraian yang telah berlangsung di pengadilan.