Monday, 17 August 2026
Finansial

Pemerintah Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan yang menghadapi ancaman gagal bayar. Penambahan ini diharapkan dapat segera dic...

R
Rangga Wijaya Kusuma
24 July 2026 74 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Novian]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Novian]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan, yang saat ini terancam gagal bayar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai APBN KiTa edisi Juli 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk BPJS Kesehatan. Namun, akibat perubahan yang terjadi, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah lagi Rp 10 triliun, sehingga total anggaran untuk BPJS Kesehatan menjadi Rp 20 triliun. "BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 (triliun), dan aturannya diubah ya. Sehingga yang Rp 10 (triliun) sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambah Rp 20 (triliun)," ungkapnya.

Menunggu Peraturan Presiden

Purbaya juga menyatakan bahwa tambahan anggaran ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu, namun hingga kini pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) agar dana tersebut bisa segera dicairkan. "Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi tuh, karena diskusinya sudah cukup matang," jelasnya.

Ancaman Defisit BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun pada tahun 2024. Ia menekankan bahwa jika tidak segera diantisipasi, defisit ini bisa berlanjut di tahun-tahun berikutnya, bahkan berpotensi menyebabkan gagal bayar.

Saleh menjelaskan bahwa Direktur Utama BPJS Kesehatan pernah menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah meningkatnya penggunaan layanan kesehatan di rumah sakit. "Waktu itu, Dirut BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah peningkatan utilisasi layanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa semakin banyak pasien yang dirawat, semakin besar biaya yang harus dibayarkan ke fasilitas kesehatan, sementara pendapatan tidak bertambah. "Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah. Bahkan, para peserta BPJS Kesehatan banyak yang tidak disiplin membayar iuran. Tentu itu juga akan menjadi beban," sambungnya.

Dalam konteks ini, pemerintah diminta untuk segera mencari solusi, termasuk kemungkinan menaikkan iuran peserta yang direncanakan pada Juli 2025. Namun, Saleh memperingatkan bahwa kenaikan iuran bisa menjadi alternatif yang kurang populer dan berpotensi menimbulkan penolakan. "Menaikkan iuran ini tentu alternatif kurang populis dan berpotensi menimbulkan gejolak penolakan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000, di mana Rp 7.000 di antaranya ditanggung pemerintah. "Kalau mau dinaikkan, kira-kira berapa angka yang paling tepat? Lalu, kalau sudah naik, apakah ada jaminan akan terhindar terus dari ancaman defisit?" lanjutnya.

// Artikel Terkait