Monday, 17 August 2026
Finansial

Pemerintah Siapkan Diskon 50% untuk Biaya Layanan E-Commerce UMKM dengan Penekanan pada Transparansi

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya transparansi dalam biaya layanan e-commerce, seiring dengan kebijakan diskon hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aturan ini ditargetkan...

A
Aryani Sarasvati
13 August 2026 43 pembaca
Ilustrasi e-commerce. (Unsplash/Mark Konig)
Ilustrasi e-commerce. (Unsplash/Mark Konig)
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya transparansi dalam biaya layanan yang diterapkan oleh platform e-commerce di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemerintah melalui Kementerian UMKM telah menyiapkan kebijakan diskon biaya layanan sebesar lima puluh persen untuk pelaku usaha lokal.

Deputi Kementerian UMKM, Temmy, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri terkait diskon tersebut dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa prinsip transparansi dan pemberitahuan kepada seller sudah menjadi bagian dari regulasi perdagangan melalui sistem elektronik.

Transparansi dan Pengawasan

"Jadi kalau di aturan di Permendag 31 itu kan transparansi, kemudian juga harus ada pemberitahuan. Nah, itu bagian dari transparansi ya," ungkap Budi saat peluncuran Akselerasi Produk Lokal Shopee. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ini untuk memastikan hubungan yang adil antara seller, platform, dan konsumen.

Budi menilai bahwa transparansi merupakan kunci dalam pengawasan biaya dan ketentuan yang diterapkan oleh platform kepada seller. Dengan adanya informasi yang terbuka, pemerintah dapat memantau praktik yang terjadi dalam ekosistem perdagangan digital. "Jadi kita pada prinsipnya transparansi itu yang penting karena dengan transparansi itu sama saja juga diawasi gitu ya. Kalau tidak transparansi berarti kita tidak mengawasi nih," jelasnya.

Pentingnya Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa konsumen juga memegang peranan penting dalam pengawasan ekosistem e-commerce. Ia menyatakan bahwa keberadaan seller dan platform tidak akan berarti tanpa adanya konsumen. "Dan yang penting juga konsumen, ya. Jadi konsumen ini justru yang sangat penting, karena kalau ada seller, ada platform tapi tidak ada konsumen ya tidak ada yang beli gitu ya," tuturnya.

Budi mendorong platform untuk memberikan layanan terbaik kepada konsumen, sementara seller diharapkan menjaga kualitas produk agar konsumen tetap tertarik untuk berbelanja. "Sehingga konsumen juga harus diperlakukan dengan bagus, perlindungan konsumen juga harus diutamakan," tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM juga sedang mempersiapkan aturan teknis untuk memberikan diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi seller UMKM di platform e-commerce. Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menyatakan bahwa Keputusan Menteri mengenai kebijakan ini ditargetkan akan ditandatangani paling lambat pada Jumat, 14 Agustus 2026.

// Artikel Terkait