Sunday, 17 May 2026
Finansial

Pembebasan Pajak untuk Merger BUMN Diberlakukan hingga Tiga Tahun ke Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlaku mulai tahun 2026 hingga 2029.

H
Hanafi Syahputra
07 May 2026 9 pembaca
Pembebasan Pajak untuk Merger BUMN Diberlakukan hingga Tiga Tahun ke Depan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan kebijakan yang memberikan pembebasan pajak bagi merger dan konsolidasi BUMN, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara, dengan masa berlaku insentif pajak hingga tahun 2029.

Setelah periode pembebasan pajak berakhir, pemerintah akan menerapkan pajak normal untuk semua transaksi yang dilakukan oleh BUMN. Dalam konteks ini, Purbaya menjelaskan bahwa merger BUMN yang melibatkan sekitar 1.000 entitas menjadi 248 entitas baru memerlukan biaya yang signifikan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya insentif pajak untuk mendukung proses penyatuan BUMN demi mencapai efisiensi yang lebih baik.

Pentingnya Efisiensi dalam Merger BUMN

Purbaya menegaskan, "Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu praktik itu enggak ada pajak yang kita tarik." Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2026.

Bendahara Negara tersebut memastikan bahwa pembebasan pajak untuk merger BUMN akan berlaku selama tiga tahun ke depan, hingga tahun 2029. Setelah periode ini, pemerintah akan kembali menarik pajak untuk transaksi yang dilakukan, termasuk pajak penghasilan. "Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan," tambahnya.

Relaksasi Pajak untuk Mempercepat Transformasi BUMN

Purbaya menyatakan bahwa meskipun Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan efisiensi BUMN dalam waktu setahun, dia memberikan kelonggaran pajak hingga tahun 2029. "Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa insentif pajak ini bertujuan agar efisiensi BUMN dapat tercapai dengan cepat dan biaya yang tidak terlalu tinggi. "Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkasnya.

Sebelumnya, Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, juga meminta pembebasan pajak untuk aksi korporasi seperti merger dan konsolidasi. Dalam aturan yang berlaku, BUMN dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,5-5 persen. Dony menjelaskan, "Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi." Dia menambahkan bahwa pemerintah memberikan keringanan pajak dalam proses akhir korporasi tersebut.

Dony mengungkapkan bahwa permintaan ini disambut positif oleh Menteri Keuangan Purbaya, karena dianggap sebagai langkah untuk memperkuat BUMN. "Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak," ujarnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi, sementara pajak-pajak lainnya yang dikenakan kepada BUMN tetap berlaku.

// Artikel Terkait