Dua orang tersangka begal berinisial JF dan AS terpaksa jatuh setelah ditembus peluru saat berusaha melawan petugas kepolisian yang menyergap mereka di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kejadian ini berlangsung ketika kedua pelaku berusaha menggunakan senjata api untuk melawan saat ditangkap.
Proses Penangkapan yang Menegangkan
Kombes Pol Iman Imannuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini sangat menegangkan. “Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan pelaku lama dalam serangkaian aksi pembegalan yang sadis. Mereka mengaku telah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan dan penadah yang terlibat dengan mereka.
Komitmen Polda Metro Jaya terhadap Keamanan Masyarakat
Iman menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketentraman masyarakat. “Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” tegasnya.
Akibat tindakan kriminal yang dilakukan, kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.