Wednesday, 19 August 2026
Nasional

TA Khalid Soroti Dana Otsus Aceh Belum Optimal, Kemiskinan Masih 12,34 Persen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dinilai belum memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan mas...

D
Dewi Kartika Lestari
19 August 2026 1 pembaca
TA Khalid Soroti Dana Otsus Aceh Belum Optimal, Kemiskinan Masih 12,34 Persen
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dinilai belum memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sorotan tersebut menjadi penting karena Aceh telah menerima Dana Otsus sejak 2008. Di tengah besarnya dukungan fiskal yang diberikan pemerintah pusat, sejumlah indikator kesejahteraan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, persentase penduduk miskin Aceh pada Maret 2026 tercatat 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2025 yang sebesar 12,22 persen atau sekitar 703,33 ribu orang.

Kondisi tersebut memperkuat pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas pengelolaan Dana Otsus dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

TA Khalid menyampaikan kritik tersebut dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Khalid, besarnya anggaran yang telah mengalir ke Aceh belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujar Khalid.

Pernyataan tersebut tercatat dalam publikasi resmi DPR RI pada 15 April 2026.

Khalid menilai persoalan Dana Otsus tidak cukup dilihat hanya dari besarnya anggaran yang diterima Aceh. Menurutnya, aspek pengelolaan, perencanaan, pengawasan hingga evaluasi penggunaan anggaran perlu mendapat perhatian serius.

Selain menyoroti dampak Dana Otsus terhadap kesejahteraan masyarakat, Khalid mempertanyakan efektivitas mekanisme evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Sebelum APBA ditetapkan, rancangan anggaran menjalani proses evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Khalid mempertanyakan mengapa mekanisme tersebut belum mampu menghasilkan pengelolaan Dana Otsus seperti yang diharapkan.

“Dana otsus yang selama ini dirancang oleh DPR Aceh sebelum disahkan menjadi RAPBA itu ada evaluasi di Kemendagri. Ini sebenarnya apa sih kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak signifikan hasilnya seperti yang diharapkan,” katanya.

Khalid mendorong agar pengelolaan Dana Otsus ke depan semakin efisien, transparan dan mampu menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat Aceh.

Secara hukum, tujuan penggunaan Dana Otsus sebenarnya telah ditentukan secara jelas.

Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan terutama untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Dengan demikian, keberhasilan Dana Otsus semestinya tidak hanya diukur berdasarkan tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga perubahan indikator kesejahteraan masyarakat.

Beberapa indikator yang relevan antara lain penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak produktif jangka panjang.

Data BPS memperlihatkan tantangan tersebut masih cukup besar.

Pada Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai sekitar 713,78 ribu orang atau 12,34 persen dari populasi. Angka itu naik sekitar 10,40 ribu orang dibandingkan September 2025.

Kemiskinan juga lebih tinggi di wilayah perdesaan. Persentase penduduk miskin perdesaan Aceh tercatat 14,66 persen, sedangkan wilayah perkotaan sebesar 8,27 persen. Garis kemiskinan Aceh pada periode tersebut berada pada level sekitar Rp742.464 per kapita per bulan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis menghilangkan persoalan kesejahteraan.

Di sisi lain, perekonomian Aceh menunjukkan perkembangan positif.

BPS mencatat ekonomi Aceh pada Triwulan II-2026 tumbuh 4,86 persen secara tahunan (year-on-year). PDRB Aceh atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp69,69 triliun, sementara PDRB atas dasar harga konstan tercatat sekitar Rp41,46 triliun.

Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang perdagangan besar dan eceran, administrasi pemerintahan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.

Namun, bersamaan dengan pertumbuhan tersebut, Aceh masih menghadapi persoalan ketenagakerjaan. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Aceh pada Mei 2026 sebesar 5,89 persen, dengan sekitar 157,48 ribu orang tercatat sebagai pengangguran.

Kombinasi indikator tersebut menjadi salah satu alasan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pembangunan, termasuk Dana Otsus, tetap relevan dilakukan.

UU Nomor 11 Tahun 2006 menetapkan Dana Otsus Aceh berlaku selama 20 tahun. Untuk tahun pertama hingga tahun ke-15, besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Memasuki tahun ke-16 hingga tahun ke-20, besarannya turun menjadi 1 persen plafon DAU nasional.

Dalam regulasi Aceh, periode 2 persen tersebut disebut berakhir pada 2022, sedangkan periode 1 persen berlangsung hingga 2027.

Artinya, Aceh saat ini berada pada periode penting menjelang berakhirnya skema Dana Otsus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut sekaligus membuat pembahasan revisi UUPA menjadi strategis, bukan hanya menyangkut apakah Dana Otsus akan dilanjutkan, tetapi juga bagaimana memperbaiki tata kelolanya.

Khalid mengingatkan bahwa Dana Otsus tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Menurutnya, semangat kekhususan Aceh tidak semata-mata berbicara mengenai besaran anggaran. Dana Otsus merupakan bagian dari konsekuensi atas kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh.

Karena itu, pembahasan mengenai kelanjutan Dana Otsus perlu ditempatkan bersamaan dengan evaluasi kewenangan dan tata kelola pemerintahan.

“Bagaimana pengelolaan dana otsus yang lebih efisien, yang lebih transparan, yang lebih maksimal sehingga dana ini lebih sesuai dengan harapan yang kita inginkan,” ujar Khalid.

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi hampir dua dekade pelaksanaan Dana Otsus.

Evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai berapa besar anggaran yang sudah diterima Aceh. Hal yang lebih mendasar adalah seberapa efektif anggaran tersebut menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Dana Otsus sejak awal dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan Aceh. Karena itu, indikator seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kualitas infrastruktur menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilannya.

Sorotan TA Khalid sekaligus memberikan pesan bahwa apabila Dana Otsus Aceh nantinya dilanjutkan melalui perubahan regulasi, pembahasan mengenai tambahan atau keberlanjutan anggaran harus disertai penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan indikator kinerja yang terukur.

Dengan kemiskinan yang masih berada pada angka 12,34 persen, tantangan berikutnya bukan sekadar memastikan Dana Otsus tetap tersedia, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat Aceh.

// Artikel Terkait