Andi Hakim, seorang mantan pegawai bank, dituduh melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp28 miliar dengan menggunakan modus investasi deposito BNI. Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kehilangan dana yang seharusnya diinvestasikan.
Penggelapan ini dilakukan dengan cara menawarkan produk investasi yang tidak ada, di mana Andi meyakinkan nasabah untuk menempatkan dana mereka dalam deposito yang dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi. Namun, dana yang seharusnya diinvestasikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa nasabah mengaku telah tertipu dan merasa kehilangan besar setelah mengetahui bahwa dana mereka tidak pernah diinvestasikan sesuai janji.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan berupaya mengumpulkan bukti serta keterangan dari para korban. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang modus operandi yang digunakan oleh Andi Hakim dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang.