Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman, menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem royalti digital di kawasan ASEAN. Dalam beberapa waktu terakhir, isu hak cipta dan royalti digital semakin penting, terutama bagi para pelaku industri kreatif. Supratman menyampaikan hal ini dalam agenda pertemuan resmi bersama negara-negara anggota ASEAN yang berlangsung baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi pemilik hak cipta. "Kita perlu memastikan bahwa para kreator mendapatkan imbalan yang setimpal atas karya yang mereka hasilkan. Tanpa dukungan yang tepat, industri kreatif di seluruh ASEAN bisa terancam," ungkapnya. Pernyataan tersebut mencerminkan kepedulian Menteri terhadap masalah yang dihadapi oleh para artis dan kreator di era digital saat ini.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya keseragaman dalam pengaturan royalti di berbagai negara. Supratman menambahkan bahwa penting untuk membangun kerangka hukum yang serupa di seluruh ASEAN agar pemilik hak cipta dapat memperoleh royalti secara lebih efisien. "Kita harus bersatu dan membuat peraturan yang jelas untuk melindungi hak-hak ini," kata Menteri Supratman, yang menunjukkan komitmen untuk membangun keadilan bagi para pelaku industri kreatif.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat peningkatan jumlah konten digital yang beredar di platform online tanpa melalui proses lisensi yang sah. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pencipta yang seharusnya menerima royalti akibat karya mereka. Dalam konteks ini, Supratman berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat tentang hak cipta juga sangat penting. "Kita perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghargai karya cipta dan perlunya mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.
Dalam langkah selanjutnya, Menkumham juga berencana untuk mengadakan forum diskusi lanjutan dengan keterlibatan pemangku kepentingan dari sektor swasta serta organisasi non-pemerintah yang fokus pada perlindungan hak cipta. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk membangun ekosistem yang lebih baik bagi semua pihak. "Kami berharap inisiatif ini dapat memperkuat kerja sama antar negara di ASEAN dalam upaya melindungi hak cipta dan royalti digital," tutup Supratman.
Ke depannya, diharapkan dengan adanya langkah-langkah yang strategis dan kolaboratif, ekosistem royalti digital dapat terbangun dengan baik di seluruh negara ASEAN, memberikan manfaat yang adil bagi seluruh kreator dan pemilik hak cipta.