Sunday, 17 May 2026
Tekno

Tanggapan Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait SIM Card Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tanggapan terhadap kasus penerbitan SIM card ilegal yang terungkap oleh Polda Jawa Timur, menyoroti celah dalam registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu...

P
Patrick Jonathan
14 May 2026 7 pembaca
Tanggapan Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait SIM Card Ilegal
Ilustrasi. Komdigi merespons kasus SIM card ilegal di Jatim. Registrasi biometrik diusulkan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. (Foto: Arsip Komdigi)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi kasus penerbitan SIM card ilegal yang diungkap oleh Polda Jawa Timur, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan data pribadi. Komdigi mengungkapkan bahwa proses registrasi SIM card yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi. Hal ini menjadi salah satu alasan di balik peluncuran aturan terbaru mengenai registrasi SIM card dengan biometrik.

Penyalahgunaan Data Pribadi dan Kejahatan Digital

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa celah dalam identitas ini berkontribusi pada meningkatnya kejahatan digital, termasuk penipuan online, panggilan penipuan, spoofing, smishing, penipuan SIM-swap, rekayasa sosial, dan penyalahgunaan OTP yang sangat bergantung pada anonimitas nomor. "Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus berulang, sulit ditelusuri, dan merugikan masyarakat dalam skala besar," ujarnya.

Edwin menambahkan bahwa penerbitan SIM card ilegal tidak diakui dalam tata kelola penyelenggaraan seluler, di mana operator seluler diwajibkan untuk mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Dalam kasus yang diungkap oleh Polda Jatim, para pelaku adalah individu yang mencuri identitas orang lain untuk mengaktivasi SIM card secara ilegal dengan menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain tanpa izin.

Ancaman Hukum dan Tindakan Operator Seluler

Para pelaku dari praktik ini dapat dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Salah satu operator seluler, XLSmart, menyatakan penyesalan atas penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh oknum dalam kasus ini. Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, Reza Mirza, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung dan berkooperasi dalam penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. "XLSmart sebagai salah satu pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia senantiasa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ketentuan registrasi layanan telekomunikasi dan kartu SIM," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi dalam skala besar untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal. Ribuan kartu seluler tersebut digunakan untuk menghasilkan kode One-Time Password (OTP) yang kemudian dijual secara ilegal. Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan aktivitas mencurigakan di sebuah situs web bernama FastSim, yang menjual layanan aktivasi OTP dengan harga murah tanpa perlu kartu fisik.

Menurut Bimo, "Sekitar April 2026, Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah." Komplotan ini memanfaatkan perangkat bernama modem pool, yang dapat menampung banyak SIM card untuk dikendalikan melalui komputer. Para pelaku melakukan registrasi ribuan kartu SIM secara massal menggunakan identitas yang dicuri melalui bantuan script atau aplikasi tertentu.

Setelah aktif, SIM card tersebut tidak dijual secara fisik, melainkan digunakan untuk menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dalam pesan tersebut dijual melalui website FastSim kepada pembeli yang membutuhkan registrasi akun media sosial atau aplikasi belanja. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 33 unit modem pool, 11 laptop, dan 25.400 SIM card yang telah teregistrasi secara ilegal. Dalam pengungkapan ini, penyidik mencurigai adanya keterlibatan oknum provider seluler, karena kartu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut berasal dari provider XL dan Indosat. Data yang digunakan untuk registrasi SIM card diduga tidak hanya berasal dari masyarakat Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia.

// Artikel Terkait