Wednesday, 10 June 2026
Tekno

Menkominfo Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Penduduk ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan. Hal ini disampaikan dalam rapat ke...

D
Dimas Adhyaksa Putra
19 May 2026 15 pembaca
Menkominfo Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Penduduk ke AS
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan ART Indonesia-AS tidak mencakup transfer data kependudukan. Kesepakatan hanya mengatur aliran data untuk perdagangan digital. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melibatkan transfer data kependudukan. Dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada hari Senin (18/5), ia menyampaikan, "Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul."

Rincian Kesepakatan Dagang

Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan dagang ini hanya mengatur pengelolaan aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital dan aktivitas ekosistem digital. Ia menambahkan, "Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," sebagaimana dilansir oleh Antara.

Ketentuan Perlindungan Data Pribadi

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diharuskan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan yang setara. Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa proses transfer data harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya menjelaskan bahwa menurut ketentuan dalam UU PDP, saat melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Ia menambahkan, "Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya."

Selain itu, dalam proses transfer data, terdapat ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan eksplisit setelah menerima informasi mengenai risiko yang terkait dengan perpindahan data pribadi.

// Artikel Terkait