Monday, 17 August 2026
Tekno

Menkominfo Tanggapi Konten Kreator yang Kontroversial, Bigmo dan Ebemartono

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan penjelasan mengenai konten kreator Bigmo dan Ebemartono yang dinilai meresahkan publik. Ia menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar aturan ya...

L
Lucas Fabian
04 August 2026 53 pembaca
Menkomdigi Meutya Hafid menanggapi konten kreator Bigmo dan ebemartono yang kontennya meresahkan publik. (Foto: Anhar/Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid menanggapi konten kreator Bigmo dan ebemartono yang kontennya meresahkan publik. (Foto: Anhar/Komdigi)

Jakarta, CNN Indonesia -- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan pendapatnya mengenai dua konten kreator yang belakangan ini menjadi sorotan, yaitu Bigmo yang mempromosikan vape kepada anak-anak dan Ebemartono yang merekam seorang wanita tanpa izin di acara pameran otomotif GIIAS 2026. Dalam kasus Bigmo, yang dikenal dengan nama asli Muhammad Jannah, Meutya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada YouTube untuk segera mengambil tindakan terhadap konten tersebut dan meminta klarifikasi.

Meutya menegaskan bahwa konten tersebut tidak hanya melanggar peraturan yang ada di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas YouTube. "Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Senin (3/7).

Ketidakonsistenan Platform Teknologi

Meutya juga mengkritik ketidakonsistenan raksasa teknologi dalam menanggapi konten-konten negatif di platform mereka, seperti yang terlihat dalam kasus Bigmo. Sementara itu, terkait dengan konten kreator Ebemartono, Meutya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan juga melanggar etika. "Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP, yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," tuturnya.

Ia menambahkan, "Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik." Meutya menyamakan situasi ini dengan ketidaknyamanan yang dialami orang-orang ketika dipotret tanpa persetujuan di tempat umum. "Jadi kita akan melakukan atau berlakukan ini sebagai hal yang sama," jelasnya.

Pentingnya Penegakan Hukum

Meutya menekankan bahwa penegakan hukum untuk kasus ini berada di bawah kewenangan kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perekaman tanpa izin. "Kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," tegasnya.

Bigmo menjadi perhatian publik setelah diduga mengajak anak-anak untuk mempromosikan liquid vape melalui siaran langsung. Sementara itu, Emanuel Bryan alias Ebemartono juga mendapat sorotan karena salah satu usher dalam kontennya mengungkapkan keberatan atas tindakan merekam diam-diam menggunakan kacamata pintar, yang dianggap melanggar privasi. Kedua konten kreator tersebut telah meminta maaf melalui akun masing-masing dan Bryan terlihat telah menghapus konten-konten terkait GIIAS 2026.

// Artikel Terkait