Jakarta - Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) mengadakan konferensi pers setelah bertemu dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (12/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, asosiasi mengungkapkan sejumlah masalah sistemik yang dihadapi oleh peserta internsip di seluruh tanah air, mulai dari eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum. Temuan ini berasal dari asesmen nasional sementara yang melibatkan 5.256 peserta internsip dari berbagai provinsi, menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi sekadar insidental, tetapi merupakan masalah sistemik yang berpotensi mempengaruhi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan muda.
Enam Masalah Utama dalam Program Internsip
Asosiasi PIDI-PIDGI mengidentifikasi enam aspek permasalahan dalam program internsip nasional, yang mencakup: pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebih yang meningkatkan risiko kesalahan medis; bantuan biaya hidup (BBH) yang dianggap belum memadai dan adil; kurangnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); ketidakjelasan mengenai tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta; disfungsi dalam sistem pengawasan dan pelaporan; serta ambiguitas regulasi yang menyebabkan perlindungan hukum bagi peserta masih minim. Identifikasi masalah ini dimulai dengan survei terhadap 2.620 responden di 26 provinsi, yang mengungkapkan bahwa 78,1 persen responden bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dan 73,7 persen mengaku memiliki beban kerja yang setara atau lebih berat dibanding dokter definitif.
Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) melaporkan bekerja antara 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melampaui 59 jam per minggu. Di rumah sakit, situasinya lebih parah, dengan 57,6% peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja di atas 48 jam dan 1,5% lebih dari 58 jam per minggu. Asosiasi PIDI-PIDGI menilai bahwa masalah ini menunjukkan bahwa isu internsip bukan lagi insidental, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.
Pelanggaran Jam Kerja dan Dampaknya
Pelanggaran jam kerja semakin diperburuk oleh kebijakan yang mewajibkan setiap shift untuk terisi. Ketika seorang peserta izin sakit, rekannya harus menggantikan, yang membuat banyak peserta memilih tetap bekerja meskipun dalam kondisi tidak sehat. Regulasi sebenarnya melarang praktik ini, namun di lapangan, aturan tersebut sering diabaikan. Selain itu, peserta hanya diberikan jatah 4 hari izin tanpa penggantian selama satu periode penugasan, jauh di bawah hak cuti 12 hari yang dijamin oleh UU Cipta Kerja untuk pekerja umumnya.
Beban kerja yang dihadapi oleh sebagian peserta juga melampaui sekadar jam kerja yang berlebihan. Sebanyak 52,1% peserta menyatakan beban kerja mereka setara dengan dokter definitif, dan 21,6% mengaku lebih berat. Yang lebih mengkhawatirkan, 5,6% peserta melaporkan bertugas sepenuhnya sendiri tanpa keterlibatan dokter definitif, situasi yang secara eksplisit dilarang oleh regulasi.
Tekanan kerja yang terus-menerus berdampak serius pada kesehatan mental peserta. Berdasarkan hasil asesmen interim per 10 Mei 2026, hanya 11,6% peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat tanpa indikasi burnout yang signifikan. Sebanyak 79,1% mengalami burnout moderat, yang ditandai dengan kelelahan emosional, hilangnya makna kerja, atau penurunan empati terhadap pasien. Lebih parah lagi, 9,3% peserta mengalami total burnout pada seluruh dimensi.
Selain itu, 18,1% peserta menyatakan tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja mereka, meskipun Permenkes No. 13 Tahun 2025 mewajibkan adanya jaminan tersebut.
Kompensasi yang Tidak Memadai dan Pengawasan yang Lemah
Di tengah beban kerja yang berat, kompensasi yang diterima peserta juga jauh dari layak. Bantuan Biaya Hidup (BBH) untuk peserta yang ditempatkan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera ditetapkan sebesar Rp3.241.200 per bulan, angka yang tidak mengalami perubahan signifikan sejak 2017. Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi tahun 2026 telah mencapai Rp5.999.443 per bulan. Sementara itu, inflasi kumulatif nasional sejak 2016 hingga 2025 telah melampaui 27%, yang menyebabkan daya beli riil peserta internsip menyusut. Akibatnya, 83,4% peserta merasa BBH yang diterima tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka.
Masalah di lapangan semakin sulit ditangani karena sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif. Sebanyak 62,8% peserta melaporkan bahwa wahana mereka tidak pernah dievaluasi oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) dalam tiga bulan terakhir, meskipun regulasi mewajibkan evaluasi berkala tersebut. Terdapat juga kesenjangan data yang mencolok antara temuan survei dan laporan resmi pemerintah, di mana laporan perbaikan penyelenggaraan internsip dari Ditjen SDM Kesehatan per 8 Mei 2026 hanya mencatat 42 aduan dari 19 wahana di 10 provinsi. Padahal, survei asosiasi menunjukkan bahwa 317 peserta (6,9%) pernah mengajukan pengaduan ke KIKI, dan dari jumlah tersebut, hanya 28,9% yang menyatakan masalah mereka benar-benar terselesaikan.
Kemenkes Siap Tindak Lanjuti Evaluasi Internsip
Dalam audiensi, Kemenkes menyampaikan sejumlah komitmen awal, termasuk penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi BBH, dan perbaikan sistem pelaporan. Kemenkes juga berencana untuk mengadakan audiensi berkala setiap tiga bulan untuk memantau tindak lanjut evaluasi. Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr Bagus Amartya, berharap agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar janji belaka. "Bapak Menkes sudah menyebutkan bahwa beliau mau membersamai kami untuk memberikan perubahan yang bermakna bagi program internsip dan peserta-pesertanya," ungkap dr Bagus.
Anggota asosiasi, dr Jimmy Taruna, menambahkan bahwa mereka mendorong audit menyeluruh terhadap sistem internsip dari tingkat pusat hingga lapangan, dengan proses investigasi yang lebih transparan. "Menteri Kesehatan juga akan meminta persetujuan dari keluarga, apakah bersedia kasus yang ditutup dibuka secara transparan ke publik," ujar dr Jimmy. PIDI-PIDGI menegaskan bahwa reformasi sistem internsip memerlukan keterlibatan lintas sektor, tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes semata.