Monday, 17 August 2026
Finansial

Kenaikan Tunjangan TNI dan Pegawai Kemhan Tidak Akan Menambah Defisit APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa peningkatan tunjangan kinerja untuk anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

A
Adib Ahmad Rizaldi
02 August 2026 58 pembaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
suara.com Sumber: suara.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan berdampak pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan tersebut.

Kenaikan Persentase Tunjangan Kinerja

Persentase tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan resmi meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen. Purbaya menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan ini telah diambil pemerintah sejak tahun lalu, meskipun pelaksanaannya baru dilakukan tahun ini. "Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah tapi eksekusinya tahun ini," ungkapnya di Istana Kepresidenan.

Ia menambahkan bahwa perhitungan terkait kenaikan tunjangan kinerja tersebut sudah dilakukan sejak awal, sehingga tidak akan memperlebar defisit APBN. "Jadi sudah, sudah ada hitungannya. Tidak (perlebar defisit APBN)," tegasnya.

Defisit APBN dan Penyesuaian Tunjangan

Defisit APBN pada semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp 196,5 triliun, yang setara dengan 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. "Defisit APBN semester satu tercatat sebesar Rp196,5 triliun dengan presentasi sebesar 0,76 persen hadap PDB," jelasnya.

Pemerintah juga telah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk penyesuaian tersebut. "Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico.

Penyesuaian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas mereka. Sebelumnya, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI hanya dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai dengan kelas jabatan. Dengan adanya Perpres terbaru, tunjangan tersebut kini disesuaikan menjadi 90 persen, sehingga nominal yang diterima oleh personel mengalami peningkatan. "Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," tambah Rico.

// Artikel Terkait