Harga sejumlah komoditas pangan di seluruh provinsi Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada Rabu, 13 Mei 2026. Kenaikan ini mencakup berbagai bahan pokok seperti cabai, beras, bawang, daging, telur, gula, dan minyak goreng dengan persentase yang bervariasi. Lonjakan harga ini memberikan dampak besar terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan Harga Cabai dan Beras
Menurut data dari Panel Harga Pangan Bank Indonesia yang diakses melalui situs resmi, pada pukul 09.56 WIB, harga cabai merah besar mengalami lonjakan hingga mencapai Rp88.650 per kilogram, meningkat 72,47 persen. Cabai merah keriting juga mengalami kenaikan sebesar 38,54 persen menjadi Rp67.400 per kilogram. Sementara itu, harga cabai rawit merah tercatat di Rp74.150 per kilogram setelah naik 14,34 persen, meskipun cabai rawit hijau justru mengalami penurunan sebesar 10,4 persen menjadi Rp44.000 per kilogram.
Di sektor beras, semua kategori mengalami kenaikan harga. Beras kualitas bawah I naik 22,41 persen menjadi Rp17.750 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II meningkat 21,65 persen menjadi Rp17.700 per kilogram. Beras kualitas medium I dan II masing-masing tercatat naik 17,7 persen dan 17,55 persen, menjadi Rp18.950 dan Rp18.750 per kilogram. Kenaikan tertinggi terjadi pada beras kualitas premium, di mana beras super I mencapai Rp21.000 per kilogram setelah naik 21,04 persen, dan beras super II naik 18,93 persen menjadi Rp20.100 per kilogram.
Kenaikan Harga Bahan Pokok Lainnya
Selain beras dan cabai, harga bawang juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Bawang merah ukuran sedang kini dijual dengan harga Rp70.150 per kilogram, meningkat 51,35 persen, sementara bawang putih ukuran sedang naik 39,95 persen menjadi Rp54.650 per kilogram. Untuk komoditas protein, harga daging ayam ras segar meningkat 32,98 persen menjadi Rp52.000 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas I dan II masing-masing naik 9,57 persen dan 11,01 persen, menjadi Rp161.400 dan Rp154.250 per kilogram.
Harga telur ayam ras segar juga mengalami kenaikan tajam sebesar 33,92 persen, mencapai Rp41.850 per kilogram, yang semakin menambah beban belanja kebutuhan pokok masyarakat. Di sektor gula, harga gula pasir premium melonjak 31,68 persen menjadi Rp26.600 per kilogram, sementara gula pasir lokal naik 14,58 persen menjadi Rp22.000 per kilogram. Minyak goreng juga mengalami kenaikan di seluruh jenis, dengan minyak goreng curah naik 6,8 persen menjadi Rp22.000 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek I melonjak 19,5 persen menjadi Rp28.500 per kilogram, sedangkan kemasan bermerek II naik 13,04 persen menjadi Rp26.000 per kilogram.