Sunday, 17 May 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Eks Finalis Puteri Indonesia atas Kasus Facelift Ilegal

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan mengenai penangkapan eks finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, yang diduga melakukan facelift ilegal yang menyebabkan cacat permanen pada...

P
Patrick Jonathan
01 May 2026 9 pembaca
Kementerian Kesehatan Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Eks Finalis Puteri Indonesia atas Kasus Facelift Ilegal
Foto: Dok. Instagram @officialputeriindonesia & @jennyrahma_55.

Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, menarik perhatian publik setelah ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Jeni dituduh melakukan facelift ilegal tanpa keahlian medis, yang mengakibatkan cacat permanen pada salah satu korbannya.


Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. "Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ungkapnya pada Rabu (29/4/2026). Kasus ini terungkap setelah seorang korban, yang dikenal sebagai NS, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. NS mengaku mengalami kerusakan pada wajahnya setelah menjalani facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.


Alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepalanya. "Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," jelas Ade. Akibat tindakan tersebut, NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang mengakibatkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.


Praktik ilegal ini ternyata telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," tambah Ade. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter, pelaku diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan membuka praktik sendiri hingga akhirnya dilaporkan.


Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa maraknya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. "Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ujarnya.


Elvieda menjelaskan bahwa peraturan sudah jelas dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta standar sarana dan prasarana. "Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi dan penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang," tegasnya.


Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik ilegal. "Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Pengawasan terpadu antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPOM perlu diperkuat," tambah Elvieda. Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap praktik klinik estetika untuk melindungi keselamatan pasien.


// Artikel Terkait