Sunday, 17 May 2026
Finansial

--- Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan ---

--- Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan izin impor untuk sejumlah komoditas pertanian dan peternakan. ---

R
Rangga Wijaya Kusuma
30 April 2026 10 pembaca
---
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

---
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
suara.com Sumber: suara.com
---TITLEEXCERPT--- Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan izin impor untuk sejumlah komoditas pertanian dan peternakan. ---CONTENT---

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Aturan ini memperketat pembatasan impor komoditas pertanian dan peternakan di Indonesia, termasuk gandum pakan dan kacang tanah, dengan tujuan mendukung swasembada pangan dan melindungi harga jual hasil panen domestik.


Regulasi ini merupakan revisi kedua dari Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah komoditas yang kini diatur lebih ketat mencakup gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.


Dengan adanya aturan ini, importir diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua impor dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.


Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa salah satu latar belakang pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani untuk menanam komoditas tertentu akibat dari masuknya produk impor secara bebas. Hal ini diharapkan dapat mendukung kemandirian pangan serta meningkatkan produksi dalam negeri. Selain rekomendasi teknis, ada juga persyaratan khusus untuk beberapa komoditas, seperti neraca komoditas untuk beras pakan dan bukti penguasaan cold storage untuk buah pir.


Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan menjaga ketersediaan pangan yang stabil di pasar domestik. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

// Artikel Terkait