JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan masyarakat. Tim kuasa hukum Nikita secara terbuka menyoroti adanya dugaan kesalahan dari pihak hakim dalam putusan yang berkaitan dengan dokter Reza Gladys.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, menyatakan bahwa sidang PK merupakan kesempatan bagi mereka untuk meninjau kembali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah diputuskan. Ia berpendapat bahwa ada sejumlah fakta dalam persidangan yang belum sepenuhnya diperhatikan oleh majelis hakim.
Tujuan Pengajuan PK
Usman menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pengajuan PK adalah untuk menguji kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa bukti dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
"Saat PK nanti, seluruh rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir akan dibuka kembali. Hakim akan melihat apakah ada kekhilafan dalam putusan yang telah dijatuhkan," ungkap Usman beberapa waktu lalu.
Fakta yang Dihadirkan Kembali
Dia memberikan contoh salah satu fakta yang akan diangkat kembali dalam persidangan, yaitu terkait pernyataan Reza Gladys yang disebut mengakui adanya kesepakatan dalam perkara yang dipermasalahkan. Namun, menurut Usman, keterangan tersebut tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan sebelumnya.