JAKARTA, iNews.id – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin Wartia, kini telah memasuki fase penyidikan. Dalam perkembangan ini, Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, kesempatan tersebut disertai dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Erin. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi atau tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua pihak, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke persidangan.
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa penyidik telah menilai bahwa alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. "Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ungkap Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Peluang Perdamaian Tergantung Itikad Baik
Walaupun demikian, Deolia menegaskan bahwa kliennya tidak menutup kemungkinan untuk mencapai perdamaian. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi syarat-syarat yang telah diajukan.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan adanya perkembangan ini, semua pihak yang terlibat diminta untuk mempertimbangkan dengan matang langkah-langkah yang akan diambil. Jika kesepakatan damai tidak tercapai, maka kasus ini akan terus berlanjut melalui jalur hukum hingga mencapai persidangan.