JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Ruben Onsu menjelaskan tujuan utama dari gugatan yang diajukan oleh kliennya.
Meskipun Ruben Onsu tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, proses persidangan tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Sarwendah hadir di lokasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Ruben Onsu
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya sekadar menjalani proses hukum, tetapi juga untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak asuh ketiga anak Ruben. "Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya," ungkap Raka Kariti Suprapto setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Sidang yang Lancar
Raka menambahkan bahwa sidang perdana berjalan dengan lancar karena fokus pada pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dengan demikian, langkah awal dalam proses hukum terkait hak asuh anak ini telah dimulai.