Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas permohonan dari wajib pajak yang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi dan data pajak mereka.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan masukan dari para wajib pajak. "Kami sedang memproses perpanjangan masa pelaporan ini dan akan segera merilis informasi resmi," ujarnya. Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian dan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menyiapkan kelengkapan administrasi dan memastikan keakuratan data pelaporan pajak tahunan.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan kemungkinan relaksasi dalam pembayaran pajak, meskipun keputusan resmi masih dalam tahap analisis. Bimo menambahkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT ini bukan disebabkan oleh masalah teknis, melainkan karena tingginya permintaan dari wajib pajak. Tercatat ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan serta permintaan dari masyarakat dan asosiasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah akan terus memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April. Bimo menegaskan, "Kami akan segera merilis arahan Menteri untuk relaksasi pelaporan ini." Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.