Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan minimarket dan supermarket memiliki tenaga terlatih untuk mengelola obat. Selain itu, penjualan obat bebas di fasilitas tersebut dibatasi maksimal untuk tiga hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern.
Regulasi ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Mei 2026, yang mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Dalam aturan ini, BPOM tidak mewajibkan kehadiran apoteker di minimarket atau supermarket, melainkan pengelolaan obat dapat dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus. Tugas mereka terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar sesuai dengan standar keamanan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya keberadaan tenaga terlatih meskipun tidak harus berasal dari tenaga kefarmasian. Ia menjelaskan bahwa jumlah apoteker yang terbatas tidak sebanding dengan banyaknya supermarket dan minimarket yang ada. Oleh karena itu, BPOM menetapkan skema tenaga terlatih yang akan menjalani pelatihan khusus untuk mengelola obat di retail modern.
Taruna menambahkan bahwa selama ini kewajiban tenaga kefarmasian hanya berlaku di apotek, yang tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern. Perbedaan fungsi antara apotek dan minimarket menjadi alasan BPOM tidak menerapkan standar yang sama. Tenaga terlatih di minimarket akan fokus pada pengelolaan obat, termasuk memastikan obat disimpan sesuai dengan standar yang baik.
BPOM juga mengatur bahwa jenis obat yang boleh dijual di minimarket terbatas pada obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang disertai informasi sesuai kemasan. Pembelian obat juga dibatasi hanya dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, untuk mencegah konsumsi berlebihan dan penyalahgunaan. Selain itu, obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun.
Dengan adanya aturan ini, BPOM berharap pengawasan terhadap obat di retail modern dapat lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan kepada masyarakat. Pelaku usaha diberikan masa penyesuaian hingga 17 Oktober 2026 untuk mematuhi ketentuan ini.