Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencegah keberangkatan 32 orang yang dicurigai akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F pada Jumat, 15 Mei 2026. Menurut keterangan dari Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, insiden ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
Pencegahan ini berawal ketika petugas Imigrasi mengidentifikasi 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 menuju Singapura. "Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut," jelas Wisnu pada Senin, 18 Mei 2026.
Modus Operandi Penumpang
Meskipun mereka mengaku berangkat untuk mengikuti tur wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka yang menggunakan visa kerja Arab Saudi, yang menimbulkan kecurigaan dari petugas. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 WNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku ingin mengikuti paket tur wisata ke Hainan selama enam hari yang diorganisir oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
Uang pembayaran untuk tur tersebut ditransfer ke rekening travel, dan rombongan didampingi oleh seorang Tour Leader yang dikenal dengan inisial E M. Namun, lima orang lainnya secara terbuka menyatakan bahwa tujuan utama mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.
Pernyataan dari Para Penumpang
Dua di antara mereka, pasangan suami istri asal Ponorogo yang dikenal dengan inisial D A dan K A, mengungkapkan bahwa mereka mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapatkan informasi dari TikTok. Sementara itu, S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap EM, yang merupakan manajer operasional dari F Travel. EM menyatakan kepada petugas bahwa dia hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui banyak tentang peserta yang menggunakan visa kerja Saudi, karena dalam operasionalnya, travel tempatnya bekerja tidak mengurus visa tersebut.
Petugas Imigrasi dan Kepolisian kini tengah mendalami kasus ini, dengan sejumlah bukti yang telah diamankan, termasuk 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Setiap individu yang diduga melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 8 tahun, serta Pasal 122 dan 121 UU yang sama dengan maksimal pidana penjara 6 tahun, dan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan maksimal pidana penjara 4 tahun.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang merekrut serta mengurus dokumen keberangkatan, dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri.