JAKARTA, iNews.id – Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama Bigmo, telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasus dugaan eksploitasi anak. Meskipun namanya menjadi perhatian publik, Bigmo saat ini tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada Senin (10/8/2026), Bigmo hadir di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, dan seorang wanita. Setelah tiba, Bigmo dan rombongan langsung menuju ruang PPA dan PPO untuk menjalani pemeriksaan.
Status Hukum Bigmo
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menjelaskan mengenai status kliennya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Bigmo saat ini masih berstatus sebagai saksi, karena proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan. "Ini kami diperiksa atas panggilan LI, nanti kayak biasa kami akan statement. ... Untuk memenuhi klarifikasi karena ini masih penyelidikan," ungkap Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Proses Penyidikan Berlanjut
Proses penyidikan oleh kepolisian akan terus berlanjut, dan pihak Bigmo berkomitmen untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Dengan statusnya sebagai saksi, Bigmo diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.