Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengimbau pemerintah daerah di Papua untuk segera menyusun dan menyerahkan Rencana Anggaran Program (RAP) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026. Seruan ini disampaikan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi Dana Otsus dan DTI bagi daerah di wilayah Papua dengan total sebesar Rp2,7 triliun.
Alokasi dana tersebut terdiri dari Rp696 miliar untuk Dana Otsus dan Rp2 triliun untuk DTI. Ribka menekankan pentingnya percepatan penyusunan RAP guna mendukung pembangunan di Papua. Oleh karena itu, ia meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun dan menyampaikan rencana anggaran serta program penggunaan dana tersebut.
Pengaturan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Rencana anggaran tersebut harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). “RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” jelas Ribka di Jakarta.
Komitmen Pemerintah Pusat
Ribka juga mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas. Ia meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi.
Tindak lanjut ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Perubahan tersebut kemudian dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Ribka menambahkan bahwa penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” tutupnya.