Saturday, 13 June 2026
Nasional

Wakil Menteri PPPA: Anak Korban Bullying yang Terluka Berhak Dapat Ganti Rugi

Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat, yang sempat koma, berhak mendapatkan restitusi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan da...

D
Dimas Adhyaksa Putra
13 June 2026 2 pembaca
Wakil Menteri PPPA: Anak Korban Bullying yang Terluka Berhak Dapat Ganti Rugi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan (Antara)

Seorang bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat yang menjadi korban perundungan dan sempat koma kini berhak menerima restitusi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan.

Veronica menjelaskan bahwa hak untuk mendapatkan restitusi bagi korban perundungan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, yang mencakup kasus kekerasan fisik dan psikis. “Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” ungkapnya di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Menyoroti Kasus Perundungan

Veronica menyayangkan insiden perundungan yang terjadi dan menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dalam kasus ini, ia juga menyampaikan bahwa orang tua korban dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian, seperti kabel listrik yang terbuka di area bermain anak.

Korban yang dikenal dengan inisial MW dilaporkan mengalami luka serius akibat dugaan tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri. Dia mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di kedua betisnya. Selain cedera fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, seperti ketakutan dan histeris saat bertemu orang di luar keluarganya. “Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” kata Veronica.

Proses Hukum yang Ditempuh

Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari analisis hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

// Artikel Terkait