Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan kuota haji. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pihaknya merupakan korban dalam kasus ini.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai respons terhadap isu yang melibatkan kuota haji yang sempat mengemuka. Khalid Basalamah menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik yang merugikan, melainkan menjadi pihak yang dirugikan dalam situasi tersebut.
Proses pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Ustaz Khalid Basalamah berharap agar situasi ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.