Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini disampaikan karena Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Detail Tuntutan
Jaksa KPK menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar dan juga menerima gratifikasi.
Kondisi Kesehatan Terdakwa
Menjelang sidang tuntutan, Noel mengungkapkan bahwa ia hadir dalam kondisi tidak sehat karena baru sembuh dari sakit gigi. "Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan," ujar Noel sebelum persidangan dimulai. Dalam pengamatan di lokasi, terlihat pipi sebelah kanan hingga bagian mata Noel membesar, dengan adanya lebam hitam di dekat mata. Meskipun dalam keadaan tidak fit, ia tetap menyatakan bisa mengikuti jalannya persidangan dengan baik.